Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menggelar konferensi pers penangkapan komplotan jambret spesialis WNA. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung mengungkap kasus jambret dialami WNA di Jalan Raya Umalas, Kelurahan Kerobokan Kelod, Badung, beberapa waktu lalu.

Korbannya, warga negara Turki berinisial EAS (32) kehilangan HP seharga Rp 15 juta. Komplotan jambret tersebut, I Nyoman Simpen alias Redot (26) merupakan residivis dan Putu Agus Wirawan (22).

Mereka beraksi di sembilan TKP dan korbannya WNA. Uang hasil jambret dipakai berjudi dan beli susu anaknya.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, Selasa (29/4) menjelaskan kronologisnya berawal korban bersama suaminya melintas di TKP mengendarai sepeda motor. Posisi korban dibonceng sambil pegang HP.

Baca juga:  Penjambret Pasutri Singapura Diringkus, Beraksi di 21 TKP

“Datang pelaku dari belakang naik sepeda motor, memepet korban lalu mengambil secara paksa HP tersebut. Selanjutnya pelaku kabur dengan kecepatan tinggi mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh suami korban,” ujarnya.

Suami korban berusaha mengejar pelaku akan tetapi gagal karena kalah cepat. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 15 juta dan peristiwa ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Badung dipimpin Kanit 1 Satreskrim, Ipda I Made Aditya Riawan Putra mendatangi TKP. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas kedua pelaku. Selanjutnya petugas melakukan pelacakan dan akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar.

Baca juga:  Beraksi di Puluhan TKP, Maling Lintas Kabupaten Diringkus

“Sebelum ditangkap, para pelaku ini usai beraksi di Jalan Uma Alas, Kuta Utara,” kata Kapolres Arif.

Saat diinterogasi pelaku mengaku beraksi di sembilan TKP, yaitu di traffic light Simpang Kerobokan, tiga kali di Jalan Uma Alas, Jalan Raya Petitenget, dua kali di Jalan Raya Semer dan dua kali di Jalan Pantai Brawa.

Barang yang berhasil dijambret adalah HP. Barang bukti yang diamankan dua helm, HP dan sepeda motor yang dipakai beraksi. Tersangka Simpen merupakan residivis jambret yang pernah ditangkap oleh Polda Bali pada 2019 dan divonis 1 tahun 9 bulan penjara. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Cegah Tangkal Radikalisme, Guru Diminta Perkuat Wawasan Kebangsaan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *